Konsep Sīma Sebagai Alternatif Pemanfaatan Cagar Budaya

Gagasan menggunakan konsep sīma berangkat dari salah satu tujuan pengelolaan cagar budaya yaitu memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya kepada rakyat dengan tidak mengurangi atau mengganggu nilai-nilai cagar budaya.

Penulis: Perwira Utama | Penyunting: Tyassanti Kusumo & Sandy Maulana

Pada masa perkembangan agama Hindu dan Buddha di Indonesia, dikenal sebuah konsep agraria yaitu konsep tanah sīma. Tanah sīma, atau tanah perdikan, merupakan sebuah tanah atau wilayah yang diberi anugerah oleh penguasa. Penganugerahan itu membuat penduduk di wilayah tersebut bebas dari pajak. 

Daerah yang diberikan anugerah sīma merupakan daerah yang dapat dianggap istimewa. Keistimewaannya terletak pada histori wilayah tersebut dan dampak setelah penganugerahan. Status sīma umumnya diberikan kepada suatu daerah yang memiliki jasa luar biasa—baik jasa perang, jasa keagamaan, dan jasa kepada penguasa—atau memang ada alasan tertentu seperti di daerah tersebut akan dibangun sebuah bangunan suci yang perlu dibiayai dan dirawat oleh warga sekitar.

Dampak dari penganugerahan sīma adalah daerah tersebut tidak boleh diganggu. Status sīma berlaku selama-lamanya (dlāha ing dlāha). Daerah ini juga diberikan sebuah otonomi untuk membangun daerahnya secara mandiri. Oleh karenanya, kepala sīma melalui putusan yang telah dikeluarkan oleh penguasa dapat menentukan hukuman dan denda kepada pelanggar secara sepihak. Ketentuan lain, tanah di wilayah ini tak boleh diperjualbelikan. 

Kemudian, seperti telah disebut di atas, tanah sīma dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, sehingga setiap petugas penarik pajak dilarang memungut pajak di wilayah ini. Konsep bebas pajak dalam konteks ini bukan berarti benar-benar terbebas dari kewajiban tertentu. Masyarakat yang tinggal di tanah sīma justru harus mengalokasikan biaya tersebut untuk perawatan bangunan suci, pengembangan perdagangan dan juga pengembangan sumber daya manusia. 

Akan tetapi, pada masa setelahnya, ditemukan beberapa penyimpangan terkait dengan keputusan sīma. Sebagai contoh, berdasar Prasasti Wanua Tengah III yang dikeluarkan tahun 830 Saka, pada masa Mataram Kuno, terdapat tanah sīma yang statusnya tidak diperbarui meski telah melewati sekian periode kepemimpinan beberapa raja. Lalu, dalam Prasasti Sarwwadharmma yang dikeluarkan tahun 1191 Saka, terdapat kasus pejabat penarik pajak yang tetap menarik pajak di tanah sīma sehingga wilayah ini dikukuhkan kembali supaya tetap berstatus bebas pajak (Nurhidayati & Sulistyowati, 2016: 8).

Dokumentasi prasasti tentang Sīma di Klaten
Sumber: Tribun Jogja

Pada masa sekarang, konsep sīma boleh jadi dianggap kurang relevan apabila poin yang digarisbawahi hanya mengenai bebas pajak, karena bahkan penerapan pembayaran pajak di Indonesia juga belum benar-benar terimplementasi dengan baik. Namun, ide ini tetap bisa diaplikasikan sebagai berikut, pajak yang ditujukan pada pemerintah pusat akan dihapus, sementara pajak yang dibayar ke pemerintah daerah tetap dibayarkan dengan tujuan pembangunan fasilitas umum di daerah. Dengan begitu, model konsep sīma mengenai pajak-pajak yang tidak dibayarkan pada pemerintah pusat dan dialihkan pada perawatan bangunan suci ataupun perdagangan di wilayah tersebut dapat teraplikasikan dengan baik. Konsep serupa dapat dijumpai dalam kasus daerah pabean, tetapi dalam hal ini, yang akan membedakan adalah tujuannya. Model bebas pajak sīma akan lebih ditujukan pada daerah yang memiliki bangunan/benda Cagar Budaya di wilayahnya.

Bangunan-bangunan suci dari masa lampau, di masa kontemporer, kemudian digolongkan sebagai cagar budaya apabila pada bangunan tersebut terdapat nilai ataupun unsur yang menguatkan signifikansi bangunan terhadap aspek kebudayaan lokal maupun nasional. Negara, melalui tangan-tangan lembaganya seperti Balai Pelestarian Cagar Budaya, Balai Konservasi, dan Dinas Kebudayaan, memegang peran besar terkait pengelolaan cagar budaya.

Keputusan tersebut seperti pisau bermata dua. Meski menunjukkan kehadiran negara dalam setiap tindak pemanfaatan dan pelestarian cagar budaya, akan tetapi ini mengakibatkan biaya perawatan dan operasional bangunan-bangunan suci masa lalu dibebankan hanya kepada pemerintah. Sistem pengelolaan cagar budaya yang tertutup membuat posisi masyarakat yang sebenarnya hidup berdampingan dengan cagar budaya jadi terpinggirkan. Bila tidak diperhatikan, hal tersebut dapat menimbulkan sikap abai masyarakat terhadap bangunan masa lalu dan nilai-nilai yang terkandung.

Oleh karenanya, konsep  sīma perlu ditinjau kembali agar masyarakat dan negara dapat bekerja beriringan untuk memelihara dan memanfaatkan cagar budaya. Tentu saja menggunakan konsep sīma di masa modern tak bisa sama persis dengan apa yang dilakukan dahulu. Ada beberapa hal yang tidak relevan pada masa sekarang, menyisakan beberapa bagian saja dari konsep sīma yang dapat diimplementasikan. Bagian-bagian tersebut juga juga perlu dimodifikasi supaya tetap relevan dengan perkembangan zaman, dan dinamis. 

Model Pengaplikasian Konsep Sīma di Masa Kini

Gagasan menggunakan konsep sīma berangkat dari salah satu tujuan pengelolaan cagar budaya yaitu memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya kepada rakyat dengan tidak mengurangi atau mengganggu nilai-nilai cagar budaya. Terdapat asumsi yang menganggap kesejahteraan rakyat adalah kesejahteraan secara ekonomi. Sementara, penambahan kesejahteraan ekonomi yang terjadi hingga saat ini, beberapa di antaranya, terbatas pada kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan nilai-nilai yang terkandung dalam cagar budaya seperti halnya kegiatan jual-beli di warung atau kios sekitaran bangunan cagar budaya yang jamak ditemukan sebagai ladang penghidupan mayoritas masyarakat sekitar cagar budaya. 

Memang benar aktivitas perdagangan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi para pelakunya. Namun ketika ditilik lebih lanjut, tidak semua kegiatan ekonomi yang terjadi mengangkat nilai-nilai yang terkandung pada cagar budaya dan apa yang perlu dipelajari. Sehingga para pengunjung tidak mendapat sinkronisasi antara nilai-nilai cagar budaya dan kegiatan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat sekitar. Hal ini dapat berakibat masyarakat sekitar bersama pengunjung gagap berjamaah ketika dihadapkan pada nilai-nilai yang perlu dikembangkan atau dipelajari dari cagar budaya.

Saya sendiri sangat mengapresiasi seluruh pelaku ekonomi yang menggantungkan kesejahteraan ekonominya dari cagar budaya. Namun bagi saya, pada suatu titik, kegiatan ini hanyalah kegiatan pengelolaan semu yang dikhawatirkan semakin memperlebar jarak antara tanggung jawab negara untuk melestarikan cagar budaya, posisi masyarakat dalam pengelolaan, dan hak cagar budaya untuk dipelihara dengan cara-cara yang tak bertentangan dengan prinsip konservasi.

Ilustrasi pajak di masa sekarang
Sumber: pexels.com/Karolina

Konsep tanah sima dapat ditinjau kembali oleh negara sebagai alternatif strategi pengelolaan cagar budaya seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Ratu Boko yang telah dikomersialisasi oleh salah satu badan usaha milik negara, PT Taman Wisata Candi. Apabila memang negara tak ingin kehilangan uang dari penarikan pajak masyarakat sekitar cagar budaya, maka perlu adanya negosiasi yang bersifat sama-sama menguntungkan. Bagi pemangku kebijakan, prinsip yang harus dipegang tetaplah melestarikan bangunan cagar budaya, baik fisik maupun nilai-nilainya. 

Implementasi dari konsep tanah sīma dapat mengadaptasi kebijakan pembebasan pajak di kawasan pabean (Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun), yaitu menghilangkan pajak konsumsi pribadi seperti pajak pertambahan nilai dengan tujuan peningkatan sektor industri. Kebijakan untuk wilayah yang memiliki bangunan atau benda cagar budaya dapat diperluas dengan turut membebaskan masyarakat dari bentuk pajak negara lain, yaitu pajak bumi dan bangunan, dengan catatan uang tersebut dialihfungsikan masyarakat untuk membiayai modal pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya yang mereka inginkan. 

Timbal balik dari masyarakat dapat berupa pembentukan kelompok pelestari yang berasal dari masyarakat sekitar dan fokus pada nilai serta kondisi fisik bangunan. Pelestarian dapat pula berbentuk kelompok penelitian mini, atau kelompok yang mengembangkan pariwisata dengan mengedepankan nilai-nilai cagar budaya. Biarkan masyarakat sekitar cagar budaya mengembangkan diri dan daerahnya dari uang-uang yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sehingga terciptalah masyarakat yang sejahtera, selaras hidup berdampingan dengan bangunan cagar budaya yang terus lestari.

Daftar Pustaka

Nurhidayati, S., Sulistyowati, D. 2016. Penyimpangan pada Isi dan Ketetapan Tanah Sīma Berdasarkan Data Prasasti Masa Jawa Kuno. Universitas Indonesia: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya.

Perwira Utama

I have a specific interest in art, heritage, and literature, I’m looking forward for a discussion regarding the topics

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: